
Permohonan Informasi
Permohonan Diterima
Permohonan Ditolak
Pelayanan informasi pada hari dan jam kerja PN Mataram
Senin s.d. Kamis
Jumat
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 | tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 | tentang Pelayanan Publik |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 | tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik |
PERMA No. 2 Tahun 2011 | tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
PERKI No. 1 Tahun 2013 | tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
PERKI No. 1 Tahun 2021 | tentang Standar Layanan Informasi Publik |
SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 | tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
SK KPN Nomor 606/KPN.W25-U1/SK.HM1.1.1/II/2024 | tentang Maklumat Layanan Informasi Publik |
SK KPN Nomor 999/KPN.W25-U1/SK.HK1.2.5/II/2024 | tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA |
SOP Pemberian Layanan Informasi Dengan Keberatan | tentang SOP Pemberian Layanan Informasi Dengan Keberatan |
SOP Pemberian Layanan Informasi Tanpa Keberatan | tentang SOP Pemberian Layanan Informasi Tanpa Keberatan |
Gunakan layanan HALOBASRI untuk pelayanan Customer Service PN Mataram