PPIDPN MATARAM

Butuh Informasi?

Pengenaan Biaya Perolehan Informasi




Biaya Penggandaan Informasi

  • Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  • Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  • Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  • Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.