PPIDPN MATARAM

Butuh Informasi?

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Dewan Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  • Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui Portal KLIK-PNJT di unit/satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilinya kepada kuasanya.
  11. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
    • Pengumuman informasi;
    • Pengelolaan permohonan Informasi;
    • Pengelolaan keberatan atas Informasi;
    • Penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
    • Penetapan dan pemutakhiran DIP;
    • Pengujian tentang konsekuensi;
    • Pendokumentasian Informasi Publik; dan
    • Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui portal KLIK-PNJT atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui portal KLIK-PNJT atau media lainnya.
  • Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  • Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  • Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, Petugas Layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.